Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Vonis Mati Maulidi: Akhir Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM di Ruang Sidang PN Bangkalan.

699
×

Vonis Mati Maulidi: Akhir Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM di Ruang Sidang PN Bangkalan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–

Perjalanan hukum kasus pembunuhan Een Jumiati, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), mencapai puncaknya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Majelis Hakim yang dipimpin Nanang Utaryo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq, Kamis (22/5/2025), disambut sorotan publik dan puluhan mahasiswa yang turut hadir.

Example 300x600

Putusan tegas ini diambil setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP. Vonis mati dijatuhkan setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.

“Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Een Jumiati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Nanang Utaryo, saat membacakan amar putusan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melalui Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Murbawa, mengungkapkan kepuasannya atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta pidana mati bagi terdakwa.

“Alhamdulillah, kita bisa membuktikan dan meyakinkan hakim atas dakwaan Pasal 340 KUHP, sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dengan surat tuntutan yaitu pidana mati, ungkap Hendrik kepada awak media usai sidang.

Kasus ini menyita perhatian luas publik Bangkalan dan lingkungan kampus UTM, mengingat korban adalah mahasiswi aktif yang dikenal baik dan berprestasi. Tragedi yang merenggut nyawa Een Jumiati itu memicu gelombang empati dan desakan keadilan dari masyarakat, terutama kalangan akademisi dan mahasiswa.

Dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati, harapan atas keadilan untuk almarhumah Een seolah menemui titik terang. Namun di sisi lain, vonis ini juga menjadi pengingat keras bahwa kejahatan berat akan berhadapan dengan konsekuensi hukum tertinggi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *