Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–
Dalam upaya keras memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat,
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura bersama tim gabungan melaksanakan razia di Pasar Tanah Merah, kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan pada hari Rabu lalu (13/3).
Tindakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah khususnya kota Bangkalan Madura dalam mengurangi dampak negatif dari perdagangan rokok ilegal terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Selama razia berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau memiliki tanda-tanda keaslian yang meragukan.
Barang-barang tersebut disita di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan dan kemudian diamankan di kantor Bea Cukai Pamekasan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, beberapa orang yang diduga terlibat dalam perdagangan rokok ilegal juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto mengatakan, razia yang dilakukan oleh tim gabungan ini dibawah komando Kantor Bea Cukai, dan menurutnya kegiatan itu merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Razia ini dibawah komando Bea Cukai yang melibatkan dari pol PP, polres, kodim, perdagangan dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal” jelasnya singkat. (Kamis, 21/3)
Ditanya soal jumlah barang sitaan yang ada, Rudianto belum bisa memastikan, dan masih koordinasi dengan Kabid Trantib, “belum tahu pastinya berapa, nanti saya tanyakan dengan bidang yang menangani, tentunya bea cukai sudah mendata jumlah barang sitaan yang sudah dilakukan pemberantasan kemarin, jelasnya bea cukai sudah tahu,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis siang kemarin.
Di hari yang sama, media menghubungi salah satu staf Kantor Bea Cukai Pamekasan yang menangani razia, dalam hal ini Ari sapaannya menerangkan, “barang bukti sudah ada di kantor bea cukai Pamekasan, masih dalam proses penelitian dan status barang buktinya menjadi barang dikuasai negara,” jelasnya singkat.
Sementara itu, belum ada kejelasan lebih lanjut tentang penindakan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam perdagangan rokok ilegal dalam razia tersebut.