Sidoarjo – Jurnal Hukum Indonesia.–
Polemik dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, terus memanas. Kepala Desa Pilang, Alfadi, melalui salah satu media online menyampaikan hak jawabnya dengan menepis semua tudingan, menyebut bahwa proses penggantian tanah telah dilakukan secara legal dan transparan. Namun, pernyataan ini justru ditanggapi sinis oleh tokoh masyarakat yang turut melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam hak jawabnya, Alfadi menegaskan bahwa tanah pengganti TKD yang menjadi sorotan telah melalui tahapan musyawarah desa, disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, serta difasilitasi oleh notaris dan pejabat pertanahan. Ia menyebut tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut, bahkan telah diperiksa oleh Kejati Jatim dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo pada 2021, serta memberikan keterangan langsung ke Bupati.
“Semua sudah diuji secara hukum. Hasilnya sah, tidak ada pelanggaran. Jangan biarkan publik disesatkan oleh informasi yang tidak berdasar hukum,” tegas Alfadi dalam keterangannya.
Namun, narasi ini mendapat tanggapan keras dari tokoh masyarakat berinisial VKP. Ia menganggap pernyataan Alfadi hanya bentuk pembelaan untuk menutupi kelemahan dalam kepemimpinan.
“Lucu mas, itu cuma pembelaannya saja untuk menutupi kebodohannya. Kalau merasa benar, kenapa tidak duduk bersama tokoh masyarakat, undang perangkat desa, cari solusi. Bukan malah membuat pembelaan sepihak di media,” ujar VKP pada Sabtu (21/6/2025).
VKP juga menegaskan bahwa laporan dugaan penggelapan TKD telah resmi diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur per 28 Mei 2025. Ia menyatakan masyarakat telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan penyimpangan ini.
“Biarlah aparat penegak hukum yang menentukan. Kita tunggu saja pembuktian di pengadilan. Kita punya bukti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik Desa Pilang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan, serta keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara ini.