Sampang – Jurnal hukum indonesia, Di duga kuat kebal hukum kepala desa Bringin kecamatan Tambelangan kabupaten sampang madura provinsi jawa timur Berbuat Arogan.
Masyarakat Bringin menginginkan kepala desanya transparan terkait Bantuan Pemerintah DANA DESA TAHUN 2021-2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adanya intimidasi saat masyarakat berusaha mengklarifikasi, Masyarakat desa berhak dan wajib mengawasi terkait pengggunaan DANA DESA.
“Karna sudah jelas itu untuk kemakmuran dan Kesejahteraan masyarakat Bukan untuk kesejahteraan kemakmuran KADES CAMAT. DAN TIGA PILAR,” ucap salah satu narasumber yang berasal dari desa Bringin.
Hasil pantauan serta keterangan beberapa nara sumber (17/1/2024) bahwasanya pembangunan yang ada di wilayah desa tersebut di duga hampir tidak pernah ada pembangunan alias fiktif apa yang di laporkan melalui kementerian keuangan atau OSPAM.
“Dari dulu sampai sekarang Masyarakat desa beringin khususnya dusun SORAK belum Pernah merasakan adanya pembangunan infrastruktur jalan mas, Kalaupun ada pasti tidak sesuai dengan Rancangan Angggaran Belanja ( RAB) dan cepat hancur Masyarakat Banyak menduga Dana Bantuan pemerintah DANA DESA Banyak di selewengkan atau di mark up untuk kepentingan pribadi memperkaya diri,” Ucap nya.
Narasumber juga menegaskan bahwasanya ketidaktahuan masyarakat terkait hukum dan takut adanya ancaman membuat mereka urung melaporkan perangkat terkait dan memilih diam.
“Sudah bukan jadi Rahasia lagi mas
ini sudah jadi sorotan Warga desa dari tahun ke tahun tidak pernah ada perubahan, kami tidak bisa berbuat lebih kami tidak tahu. Dan khususnya kecamatan tambelangan tidak pernah ada pembangunan infrastruktur jalan desa, Padahal warga desa sangat berharap agar kita bisa beraktivitas lebih mudah tapi semua itu hanya Angan-Angan,” ujarnya.
“Masyarakat mau melaporkan tapi bingung harus lapor ke mana Kalaupun ada Pembangunan belum 1 bulan sudah hancur tidak dapat di gunakan hanya formalitas saja untuk menutupi ke bobrokannya atau sebagai kedok kepala desa, Di dalam memberikan laporan ke pusat banyak anggaran di duga penggunaan tidak sesuai atau tidak tepat sasaran banyak yang Abal-Abal, pokoknya banyak yang Fiktif,” Sambungnya.
Seperti pengerasan jalan usaha Tani tidak pernah ada walaupun ada cuma beberapa saja yang pro ke kadesnya.
Kinerja Para Aparat Penegak hukum 3 Tiga Pilar desa Beringin di pertanyakan di mana tanggung jawab nya Seperti BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, kenapa Bungkam dan tutup mata seakan ada indikasi kerja sama terorganisir Untuk ikut membajak berjamaah DANA DESA
untuk kepentingan Pribadi.
Begitu juga Peran Camat di tambelangan seakan tidak berfungsi di semua Desa dalam Naungannya sebagai seorang pejabat di antara pemerintah daerah dan pemerintah desa Jelas camat memegang peran penting untuk memastikan DANA DESA Dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Camat juga sebagai pengawas maupun pembina dalam pemerintah desa.
Bukan hanya diam duduk di ruang ber AC memakan gaji Buta.
Munip ketua DPP KPK Nusantara provinsi Jawa Timur merasa geregetan saat di konfirmasi oleh awak media terkait pengggunaan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN di salurkan lewat Dana Desa.
“Terkait data yang masuk kepada kami, Ada dugaan Di salah gunakan untuk kepentingan pribadi. ini jelas jelas pembodohan terhadap masyarakat. Padahal jelas Dana Desa tahun 2024
sudah teralisasi sebesar Rp 1.290.418.000. Itu per tahun dan semua untuk kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat bukan untuk kemakmuran kades beserta oknum oknum,” Tegas Munip.
Dengan tegas munip akan segera melaporkan langsung ke Aparat Penegak hukum kejaksaan Negeri Sampang khususnya kepala seksi pidana Umum (pidum) atau Reskrimum polres Sampang agar segera memanggil kepala desa, Camat serta 3 pilar yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa
“Kita lihat nanti Mas laporan segera kita buat,” ucap nya
Jurnalis SW



















