Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.-
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rest area Suramadu, H. Suharsono, S.H., kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkalan, Jumat (11/7/2025). Ini adalah upaya kedua kalinya setelah sebelumnya berhasil lolos dari jerat hukum lewat praperadilan tahun 2023.
Suharsono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam perkara pengadaan tanah oleh BPWS tahun anggaran 2017, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,25 miliar. Namun, penetapan pertamanya dibatalkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, meski rekan sesama tersangka, Hj. Ngatmisih, justru divonis 6 tahun penjara hingga tingkat kasasi.
Pasca vonis tetap terhadap mantan Kepala Kantor BPN Bangkalan Ngatmisih, Kejaksaan kembali menetapkan Suharsono sebagai tersangka pada Februari 2025. Bersamaan dengan itu, Suharsono menggugat perdata pihak penjual tanah (Kiptiyeh) dalam perkara 4/Pdt.G/2025/PN.Bkl. Gugatan ini dinilai sebagai taktik untuk melemahkan konstruksi pidana yang sedang dibangun oleh penyidik.
Ketua Gerakan Bangkalan Bersih (GBB), M. Rosul Mochtar, S.E., S.H., mengecam manuver hukum Suharsono.
“Ini jelas akal-akalan. Jalur perdata digunakan untuk menghindari proses pidana. Kejaksaan harus tetap tegas,” ungkap Rosul.
Kasus ini sangat menarik, karena dinilai sebagai contoh nyata mafia tanah yang menggunakan celah hukum demi menghindari pertanggungjawaban pidana. Kini, semua mata tertuju pada langkah Pengadilan dan Kejaksaan berikutnya.
Media akan terus mengawal dan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.