Sidoarjo, Jurnal Hukum Indonesia.–
Warga desa pilang sidoarjo ungkit Tanah Kas Desa ( TKD) yang Raib, berubah fungsi jadi perumahan..warga desa serta tokoh masyarakat sepakat untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Keterangan beberapa warga yang berhasil di himpun awak media 18/3/2024 . Bahwasanya Tanah Kas Desa (TKD) pilang sidoarjo di perbatasan antara 2 desa Pilang Kecamatan Wono ayu dan desa grogol kecamatan tulangan berubah fungsi jadi perumahan.
Tanpa sepengetahuan masyarakat desa..
Warga desa menduga adanya dugaan penyerobotan tanah milik desa
oleh pihak pengembang. Istana Residence.
Di sisi lain Tokoh masyarakat berinisial V menjelaskan, Tanah kas desa jelas tidak boleh di perjual belikan tanpa persetujuan warga desa.
Tanah Kas desa merupakan kekayaan desa yang di kelola oleh pemerintah desa
Dan Tanah Kas Desa dapat di lepaskan berdasarkan Pasal 21 pemendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang pengelolaan Aset Desa. ini yang memicu warga kami ingin mengetahui proses jual beli Tanah Kas Desa ( TKD) tersebut ingin tahu siapa yang berani menjual aset desa Kami
Warga desa merasa geram karena transaksi yang di lakukan oleh pihak pengembang justru tidak melibatkan tokoh masyarakat serta warga desa. Pilang itu di buktikan jual beli tersebut banyak melibatkan petani desa grogol kecamatan Tulangan dalam kesepakatannya
Masyarakat desa pilang berharap dengan adanya laporan yang di tujukan langsung ke tindak pidana khusus ( pidsus) kejaksaan negeri sidoarjo segera memproses serta menindak lanjutinya. Sesuai hukum yang berlaku.
Warga berharap tanah kas desa bisa kembali lagi