Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pria Bawa 56 Butir Ekstasi yang Hendak Dipaketkan ke Banjarmasin

809
×

Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pria Bawa 56 Butir Ekstasi yang Hendak Dipaketkan ke Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Bangkalan – Jurnal Hukum Indonesia.–

Penyelundupuan pil ekstasi di Bangkalan terendus polisi. Seorang pria diringkus oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan usai tertangkap basah membawa puluhan pil ekstasi atau kerap juga disebut inex. Rencananya, pil tersebut akan dikirim ke Banjarmasin melalui jalur darat.

Example 300x600

Hal ini dijelaskan oleh Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. pada Selasa kemarin (15/4) mengatakan penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pemuda membawa puluhan pil ekstasi atau inex. Polisi lalu menghadang pemuda tersebut di perempatan Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.

“Pelaku yang kami amankan yakni MR (36) warga Kecamatan Tanjung Bumi. Ia diamankan bersama barang bukti pil dan motor yang dikendarainya saat di jalan masih di daerah Tanjung Bumi hendak mengirimkan pil tersebut,” terang Iptu Kiswoyo.

Saat digeledah, petugas menemukan puluhan butir ekstasi yang dibawa pelaku di dalam motor yang dikendarai.

“Ada 56 butir ekstasi yang kami amankan dari tangan pelaku,” imbuh Iptu Kiswoyo.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dan dibeli seharga Rp250 ribu per butir. Rencananya, akan dijual kembali ke Banjarmasin oleh pelaku seharga Rp350 ribu per butir.

“Pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Kiswoyo.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *