Surabaya – Jurnal Hukum Indonesia
Samsat Surabaya Selatan resmi meluncurkan sistem digitalisasi pelayanan sebagai bentuk komitmen menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Inovasi ini sekaligus mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam konfirmasi yang dilakukan awak media pada Senin (15/7/2025), Kasi Cek Fisik Samsat Surabaya Selatan, Erwin, menjelaskan bahwa melalui digitalisasi ini, masyarakat kini dapat menilai langsung kualitas layanan Samsat lewat indeks kepuasan masyarakat berbasis digital. Fitur ini memungkinkan wajib pajak memberikan umpan balik secara langsung, sehingga evaluasi pelayanan bisa dilakukan lebih transparan dan cepat.
Sementara itu, AKP Yudhi Anugrah Putra, Paur Samsat Surabaya Selatan, menyampaikan bahwa digitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal terhadap kinerja personel.
> “Digitalisasi pelayanan ini bertujuan meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat evaluasi kinerja petugas di lapangan,” ujar AKP Yudhi.
Dengan peluncuran sistem digital ini, Samsat Surabaya Selatan berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam momentum pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Samsat Surabaya Selatan dalam memberikan pelayanan prima, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Jurnalis: Iswandi 89