Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia
Ramai diberitakan di media sosial, seorang residivis oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DW (43) yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan kembali harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan. DW ditangkap di rumahnya kelurahan Pejagan pada Selasa dini hari (7/5) setelah pengembangan dari penangkapan kurirnya, MF (28), yang kedapatan membawa enam poket sabu siap edar.
Kapolres Bangkalan melalui Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo menyampaikan, DW diketahui mempekerjakan MF sebagai kurir untuk menjual sabu dengan sistem komisi. Setiap satu paket sabu dijual seharga Rp100 ribu, dan kurir mendapatkan dua paket gratis dari sepuluh paket yang berhasil dijual.
“Pelaku merupakan residivis. Pertama, pada 2017 ia dipenjara selama satu tahun, kemudian pada 2021 kembali menjalani hukuman satu tahun penjara. Dan kini, untuk ketiga kalinya, dia kembali masuk bui dengan kasus yang sama,” terang Iptu Kiswoyo
Dari tangan MF, polisi menyita enam klip sabu dengan total berat 2,42 gram. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada DW sebagai pemasok utama. Dalam penggeledahan di rumah DW, petugas kembali menemukan empat klip sabu dengan berat total 9,34 gram.
“DW mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang seharga 650 ribu per gram. Barang itu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan melalui MF,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti DW adalah 20 tahun penjara.