Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–
Pelaksanaan rapat anggota luar biasa Usaha Koperasi Simpan Pinjam (UKSP) Kapendas yang digelar pada hari Rabu kemarin, (20/9) di aula MAN Jalan Soekarno Hatta no:5 kecamatan kota kabupaten Bangkalan, sempat menjadi sorotan, karena keadaan menjadi panggung sengit dan saling tuding antara para pengurus dan seluruh anggota koperasi serta Dewan Pengawas (DP) yang hadir. Kegiatan rapat ini dihadiri pula oleh Korwil Pendidikan Kota Moh. Amyasun dan perwakilan dari dinas koperasi kabupaten Bangkalan Roestamadi Fauzan dan Rina Roydlotul Hosniyah selaku pembina dan pengawas dalam koperasi Kapendas.
Ketegangan tersebut terkait dengan penyelesaian masalah kekayaan anggota yang diduga raib hingga mencapai miliaran rupiah. Konflik ini memicu perdebatan seru di antara para pihak yang terlibat, banyak pertanyaan dan tuntutan dilakukan para anggota ditujukan kepada pengurus dan DP.
Pada edisi sebelumnya di media ini diberitakan,
munculnya masalah berawal saat terjadi reformasi kepengurusan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) beberapa bulan silam, (April 2023). Dari situlah anggota merasa curiga karena ada ketidakberesan mengenai management keuangan yang ada, dengan ditemukannya data keuangan yang tidak sesuai. Kecurigaan itu mencuat saat data tersebut dibacakan oleh Ekowati selaku sekretaris saat diselenggarakan rapat anggota. Temuan ini menimbulkan kecurigaan yang sangat mendalam bagi semua anggota Kapendas.
Mereka mengklaim bahwa terdapat kekurangan dalam transparansi dan akuntabilitas terkait dana yang telah diinvestasikan selama puluhan tahun. Permasalahan yang semakin meruncing ini akhirnya menggiring pada sebuah kesepakatan bersama untuk segera dilaksanakan rapat luar biasa.
Dalam pelaksanaan rapat tersebut, salah satu perdebatan utama mulai muncul, setelah beberapa pertanyaan diungkap oleh salah satu anggota yang namanya kerap dipanggil Pepeng, ia secara terang-terangan di depan sekitar 250 anggota yang hadir menyampaikan kekecewaannya kepada pengurus.
Dalam ungkapannya, Pepeng menginginkan semua kekayaan anggota harus dikembalikan secara utuh selama menjadi anggota koperasi. Kemudian poin berikutnya yang diberatkan Pepeng adalah, adanya transaksi pinjaman oleh anggota yang melebihi platform dan menurutnya itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam koperasi. Dia menganggap bahwa pengurus telah melakukan pelanggaran dan memperlakukan anggotanya secara tidak adil dengan anggota lain yang memang lebih membutuhkan dana tersebut.
“Dalam ketentuan, anggota hanya boleh melakukan pinjaman sebesar tiga puluh juta, tapi kenapa ada yang meminjam sampai diatas itu bahkan ratusan juta, Itu sudah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan AD-ART” jelasnya.
Sementara itu pihak pengurus Koperasi Kapendas membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa setiap kebijakannya itu telah melalui pertimbangan bersama dengan pengurus lainnya secara matang demi kepentingan seluruh anggota. Keterangan itu disampaikan oleh H. Marhamah yang menjabat sebagai ketua. Pihaknya juga selama ini tidak pernah menerima uang sepeserpun sejak peralihan dari pengurus lama pada tahun 2003 lalu, dan ia mengaku hanya melanjutkan dari pembukuan yang sudah ada sebelumnya.
H. Marhamah juga membeberkan bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang selama ini diberikan kepada anggota tiap tahunnya, itu dianggap terlalu besar jika dibandingkan dengan pembagian SHU yang terjadi pada Koperasi Guru (Kopergu).
“Semisal, jika pembagian SHU di Kapendas tiap tahunnya sebesar satu juta seratus, tapi di Kopergu itu hanya sekitar seratus empat puluh dua ribu, sangat jauh selisihnya, dan itu berlangsung bertahun-tahun, saya kira dalam hal ini bendahara salah input” jelas H. Marhamah.
Senada disampaikan oleh Siti Amina selaku bendahara, ia mengaku semua tugasnya selama ini sudah sesuai dengan data yang ada, dan masalah pembagian SHU dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pihak DP. Ia mengatakan, pendapatan dari anggota tiap bulannya langsung habis setelah dibagikan kepada peminjam. “Itu saja” singkatnya.
Tidak hanya kepada pengurus saja pertanyaan dan sorotan terkait hilangnya kekayaan anggota, akan tetapi kepada DP pun kritikan dilontarkan oleh Sugiran.
“Berfungsikah bapak-bapak dewan pengawas dalam koperasi ini, jika berfungsi pastinya bapak-bapak pengawas mengetahui alur dan sirkulasi keuangan yang dicatat secara akuntansi oleh pengurus, dan tentunya tidak akan muncul yang namanya dana siluman itu” tutur Sugiran.
Suasana dalam ruang rapat, ketegangan semakin meningkat ketika ketua tim investigasi membacakan hasil temuannya selama ini. Ia menyatakan bahwa adanya dana siluman yang selama ini tidak tercatat dalam pembukuan pengurus. Dana siluman yang dimaksud adalah sebesar 2,9 milyar selain dana yang terdata kurang lebih sekitar 500 juta. Jadi menurutnya dana siluman itu jika ditotal sebesar 3 milyar lebih. “Kemana pengurus ini, gimana mempertanggungjawabkan semua itu” tegas ketua teamwork.
Rapat luar biasa ini berakhir dengan dua keputusan yang jelas, telah diambil oleh Mustofa selaku pimpinan rapat, karena menurunnya pihak pengurus dianggap tidak dapat memberikan kepastian atas pertanyaan dan tuntutan anggota. Keputusan itu langsung ditandatangani oleh semua anggota Koperasi Kapendas yang diwakilkan.
Keputusan itu adalah:
1. Memberikan waktu 2 minggu setelah ini, Rabu (20 September 2023) untuk pengurus berembuk mencari cara jika anggota menginginkan kekayaannya dikembalikan utuh.
2. Jika setelah 2 minggu dari sekarang tidak ada jawaban atau jalan keluar, maka anggota menuntut ke ranah hukum.
Kisruh di Koperasi Kapendas ini akan terus menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu ke depan, dan mungkin saja akan membutuhkan intervensi pihak eksternal untuk menyelesaikan konflik ini sesuai hasil keputusan rapat luar biasa yang sudah diselenggarakan. Satu hal yang pasti, isu mengenai transparansi, akuntabilitas, dan manajemen dana koperasi akan tetap menjadi perhatian utama dalam beberapa bulan mendatang dalam mengungkap kasus dana Koperasi UKSP Kapendas.



















