Bangkalan,Jurnal Hukum Indonesia.–
Setelah buron selama lebih dari satu tahun, Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap M (33), warga Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). M ditangkap di rumahnya di wilayah Sukolilo pada Kamis (12/12/2024).
Kasus ini bermula pada Juli 2023, ketika M bersama rekannya, H, mencuri sepeda motor Honda Vario milik Fathorrosi, warga Kecamatan Arosbaya. Motor tersebut ditemukan dalam penguasaan H saat ia diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada September 2023. Fathorrosi sendiri ditemukan tewas di tepi perairan Jembatan Suramadu, Desa Kesek, Kecamatan Labang, pada Sabtu (29/7/2023).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motor korban diduga diambil saat terparkir di Jembatan Suramadu.
“H mengaku membawa kabur motor tersebut bersama Muchlis,” ungkap AKP Heru dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Penangkapan M dilakukan setelah tim gabungan Polsek Sukolilo dan Resmob Polres Bangkalan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan pengakuan H.
“M berhasil kami amankan di Sukolilo tanpa perlawanan,” lanjut AKP Heru.
Fathorrosi, pemilik motor yang dicuri, ditemukan meninggal dunia tanpa barang-barang berharganya seperti tas dan ponsel. Keluarga korban memastikan bahwa motor Vario putih yang disita dari H adalah milik Fathorrosi.
Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan M dan H dalam kematian Fathorrosi.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban, apakah murni kecelakaan atau ada unsur kekerasan,” jelas AKP Heru.
M dan H diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal jika ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kematian korban.
“Kami masih terus melakukan pendalaman agar kasus ini dapat terungkap secara tuntas,” tutup AKP Heru.