Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan kembali melaksanakan program “Polantas Menyapa”, sebuah kegiatan rutin yang bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat, khususnya para pemohon SIM, STNK, dan BPKB.
Kegiatan kali ini digelar di area pelayanan Satpas dan Samsat Polres Bangkalan, di mana petugas memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat mengenai mekanisme, prosedur, serta biaya penerbitan dokumen kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P. menjelaskan bahwa kegiatan “Polantas Menyapa” merupakan bentuk nyata kehadiran Polantas di tengah masyarakat untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan, mudah, dan bebas dari pungutan liar.
> “Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas tata cara pengurusan SIM, STNK, maupun BPKB yang benar sesuai aturan. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan mengenai biaya resmi yang telah ditetapkan melalui PNBP,” ungkap AKP Krisna.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi sarana dialog interaktif antara petugas dan masyarakat untuk menyerap aspirasi serta memperbaiki mutu pelayanan lalu lintas.
Melalui program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Bangkalan berharap dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta mendukung terwujudnya pelayanan lalu lintas yang profesional, modern, dan terpercaya.




 
							














