Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Permudah Pembayaran Pajak, Pemkab Bangkalan Sediakan Virtual Account

959
×

Permudah Pembayaran Pajak, Pemkab Bangkalan Sediakan Virtual Account

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–

Guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat sebagai wajib Pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bekerja sama dengan Bank Jatim sebagai bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) berinisiatif menyediakan kanal pembayaran pajak melalui virtual account.

Example 300x600

Virtual account yang diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut dilaunching dan disosialisasikan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, M.Si, Kamis (14/12/2023) di Pendopo Agung Bangkakan.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati mengatakan bahwa pembayaran pajak daerah lainnya melalui virtual account merupakan salah satu bentuk transfornasi digital serta perluasan digitalisasi Kabupaten Bangkalan yang aka lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi termasuk dalam pembayaran pajak.

“Jadi masyarakat terutama para pengusaha tidak perlu lagi datang ke Bapenda untuk membayar pajak atau retribusi. Cukup melalui virtual account yang dapat diakses melalui smart phone sehingga lebih efektif dan memudahkan bagi para wajib pajak,” ujarnya.

Launching ditandai dengan penandatanganan antara Bapenda dengan Bank Jatim Bangkalan, yang disaksikan secara langsung oleh Pj Bupati Bangkalan, Sekda Bangkalan, para OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan dan para pengusaha yang turut hadir dalam acara.

Tidak hanya sebagai layanan yang mempermudah para wajib pajak, melalui virtual account juga dapat mencegah terjadinya pungli, lebih transparansi dan mencegah terjadinya kebocoran pajak sehingga penyerapan pajak akan lebih optimal.

Sedangkan Kepala Bapenda Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan sistem pembayaran pajak melalui virtual account sudah berjalan dan dapat digunakan oleh para wajib pajak. “Pembayarannya tidak hanya melalui virtual account, tetapi juga dapat dilakukan melalui pembayaran online lainnya termasuk Qris,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *