Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNarkobaSampang

Penuhi Panggilan Penyidik, Korban Beberkan Tipu Gelap Yang Menimpa Dirinya Atas Penjualan Aset Pemkot Yang Dilakukan Oleh Oknum Property Surabaya

993
×

Penuhi Panggilan Penyidik, Korban Beberkan Tipu Gelap Yang Menimpa Dirinya Atas Penjualan Aset Pemkot Yang Dilakukan Oleh Oknum Property Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya,Jurnal Hukum Indonesia.–

Moch Baki Billa, warga kota Surabaya mengalami penipuan dan penggelapan atas pembelian rumah di wilayah Srengganan Dalam, sidodadi, simokerto, Surabaya, rumah yang dibeli dari hasil keringatnya bekerja sebagai tukang Loak dan penjual sparepart mobil malah tidak jelas alas haknya dan berpotensi untuk raib karena alas haknya tanahnya tidak jelas.

Example 300x600

Moch Baki Bill bersama kuasa hukumnya, Moh. Ainul Yakin, SH, dan Zainuddin  dari FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat),  menindaklajuti laporan pengaduan yang dilayangkan pada polrestabes surabaya datang untuk memenuhi undangan klarifikasi.

“Kami didalam menjelaskan kepada pihak penyidik Polrestabes bahwa klien kami mengalami dugaan penipuan dan penggelapan    unit rumah di wilayah Srengganan Dalam, sidodadi, simokerto, Surabaya yang mana rumah tersebut tidak jelasnya kondisi alas hak yang dijual oleh pihak Qiqi Property” ujar Moh. Ainul Yakin.

“Sebagaimana informasi yang kami dapatkan pihak Qiqi Property dengan minimnya pengetahuan masyarakat terkait hak atas tanah di surabaya menjual rumah di wilayah Srengganan Dalam, sidodadi, simokerto, Surabaya dengan alas hak atas tanah berupa Surat Ijo (izin pemakaian tanah) yang status pemegang izinnya bukan atas nama pihak Qiqi Property serta disisi lain pengalihan yang dilakukan oleh pihak Qiqi Property atas tanah beserta bangunannya belum mendapatkan rekomendasi dari pihak pemkot sebagaimana diatur dalam UU yang berkaiatan tanah hak pengelolaan khususnya  PP Nomor 18 Tahun 2021 sebagi petunjuk teknis mengenai hak pengelolaan atas hal tersebut Qiqi melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak saja merugikan pihak klien kami tapi juga pemkot sebagai pemengang asset tanah tersebut”.

Atas kondisi tersebut kami mendorong Polrestabes Surabaya untuk memanggil Qiqi Property atas perbuatan tersebut dan mengenakan hukum yang berlaku atas kerugian yang klien kami alami sekitar 100 jutaan lebih disisi lain kami juga mendorong kepada pihak pemkot untuk dapat menertibkan asset pemkot,” tambah Moh. Ainul Yakin.

Hingga berita ini ditulis pihak Qiqi Property tidak dapat memberikan penjelasan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *