Bangkalan,Jurnal Hukum Indonesia.–
Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu disampaikan Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, dalam kegiatan sosialisasi PBG/SLF di Kecamatan Tanah Merah, Kamis (9/10/2025).
Dalam sambutannya, Hasan Faisol menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap pendataan bangunan di seluruh wilayah Bangkalan.
“Kegiatan seperti ini seharusnya memang dilakukan tiap tahun, karena kita terus melakukan evaluasi pendataan bangunan,” ujarnya.
Hasan Faisol menjelaskan bahwa peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 bukan sekadar pergantian istilah, tetapi perubahan paradigma dalam tata kelola pembangunan.
“Kalau IMB hanya sebatas izin mendirikan bangunan, PBG ini lebih luas dan mendalam. Ada tim teknis yang memastikan bangunan sesuai standar, baik dari sisi struktur, tata ruang, maupun jarak aman terhadap jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PBG tidak hanya berlaku untuk gedung pemerintah, melainkan juga untuk seluruh jenis bangunan—baik rumah tinggal maupun bangunan usaha. Tujuannya, kata dia, agar setiap pembangunan memenuhi standar teknis dan aman bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hasan Faisol juga mengumumkan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sesuai arahan Bupati Bangkalan, rumah-rumah sederhana dengan tipe 30, 36, hingga 60 akan difasilitasi gambar teknis bangunan secara gratis.
“Selama ini yang bikin mahal saat ngurus izin itu gambarnya. Karena itu, untuk rumah sederhana dan perumahan subsidi, kami gratiskan gambar teknisnya. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta.
Hasan Faisol juga menyoroti manfaat strategis PBG bagi pelaku usaha. Menurutnya, PBG tidak hanya menjadi syarat legalitas, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi bangunan dan membuka akses permodalan.
“Ketika bangunan punya PBG, otomatis bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman bank. Begitu juga kalau bangunan mau dijual, PBG jadi syarat utama. Jadi manfaatnya nyata, terutama bagi pengembangan usaha,” paparnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bangkalan ke depan akan menggandeng perbankan dalam kegiatan lanjutan, agar pelaku usaha lokal bisa lebih mudah mendapatkan fasilitas kredit usaha.
Dalam bagian lain sambutannya, Hasan Faisol juga memberikan refleksi kritis terhadap kondisi pembangunan di Bangkalan yang dinilainya masih tertinggal dibanding daerah penyangga Surabaya seperti Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo.
“Bangkalan ini dekat dengan Surabaya, tapi kenapa masih tertinggal jauh? Karena selama ini kita hanya jadi daerah lintasan, bukan tujuan. Orang datang ke Bangkalan paling hanya ke Sekolah Nahdhatul Ulama atau Bebek Sinjai. Setelah itu balik lagi,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu menciptakan daya tarik baru di sektor ekonomi dan pembangunan kota agar masyarakat luar tidak hanya lewat, tetapi juga berbelanja dan berinvestasi di Bangkalan.
“Kalau orang berhenti dan beli-beli di Bangkalan, roda ekonomi akan berputar. Itu tugas kita bersama, antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” tambahnya.
Hasan Faisol juga menyinggung persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurutnya masih rendah dibanding kebutuhan anggaran pembangunan daerah.
“PAD kita sekitar 400 miliar, sementara kebutuhan daerah mencapai 2,5 triliun per tahun. Ini kesenjangan besar yang harus kita tutup bersama. Salah satu sumber potensialnya adalah dari sektor PBG,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong para pelaku usaha di seluruh kecamatan untuk segera mengurus PBG, tidak hanya demi kepatuhan aturan, tetapi juga untuk mendukung pembangunan daerah.
“Semakin banyak bangunan yang memiliki PBG, semakin besar pula kontribusi PAD untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.