Ponorogo – Jurnal Hukum Indonesia.–
Pembangunan Pavingisasi blok jalan Dukuh Krajan RT 04 RW 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. perlu di pertanyakan .
Sesuai dengan informasi yang di himpun oleh media ini pembangunan paving blok itu sempat sebagian paving ambles , namun hingga media ini ke lokasi sudah ada perbaikan ,atau sudah tidak ada yang ambles.
Selain itu sesuai dengan prasasti atau papan nama pembangunan , dengan anggaran Dana Desa Rp 276.017 .800. dengan panjang paving jalan 500 meter dan lebar 4 meter .untuk gambaran saja,
Misalkan Harga Paving 80.000/meter.
Rp 80.000 × 2000 = Rp 160.000.000.
Urug 700.000 × 25 = 17.500.000
Pekerja 110.000 × 6 = Rp 66.000
Rp 660.000 × 45 = Rp 29.700.00
Semen 50 × Rp 65.000 = Rp 3.250.000.
Makan 60 × 45 = Rp 2.700.000
Pasir cor 10 × Rp 8 000 000 = Rp 8.000.000.
Total pemakaian dana dalam gambar an sementara Rp 221.150.000. Hal ini merupakan prekdisi masyarakat ,tentang biaya yang digunakan Padahal anggaranya Rp 276.017.800 ,sisa anggaran di kemanakan ?
Hal ini di sampaikan oleh salah satu pekerja pembangunan paving yang tidak mau namanya di sebutkan . Misalkan masih sisa dana anggaran tersebut di kemanakan tegasnya .
Sebelum berita ini naik terpublikasikan untuk lebih jelasnya media ini berusaha menghubungi Kamituwo selaku pelaksana kegiatan , untuk di konfirmasi mungkin kebutuhan material cor dan lain sebagainya , tidak ada respon melalui telponnya .
Juga media ini mendatangi kantor Desa. Jumat 10 Juli 2025 , Sekdes maupun kepala Desa juga tidak ada di tempat
Dan media ini menghubungi Sekdes Semanding juga tidak ada respon ,sampai menghubungi kepala Desa pun juga tidak ada respon melalui via WhatsAppnya, hingga berita ini di di naikan publikasi , guna untuk di kusumsi publik.
(Pewarta ,KP Dhar SN)