Gresik – Jurnal Hukum Indonesia.–
JHI telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur PDAM Driyorejo, Bapak Azim, terkait adanya kebocoran air PDAM di Jalan Desa Sumput, Driyorejo, Gresik. Kejadian ini telah berlangsung lama dan telah merugikan masyarakat dan negara.
Surat konfirmasi tertanggal jumat 10/102025
tersebut meminta klarifikasi dari PDAM Driyorejo terkait beberapa hal, antara lain: apakah PDAM Driyorejo adanya kebocoran air PDAM di Jalan Desa Sumput, yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat
Belum ada tindakan yang telah dilakukan oleh PDAM Driyorejo untuk mengatasi kebocoran air tersebut,
Ucapnya
Pihak wartawan akan melakukan pelaporan ke PDAM pusat terkait kejadian ini dan mempertanyakan kinerja PDAM Driyorejo. “Kami ingin mengetahui apa yang telah dilakukan oleh PDAM Driyorejo untuk mengatasi kebocoran air ini dan bagaimana mereka memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan,” kata Iswandi, Koordinator Liputan Jawa Timur Media Jurnal Hukum Indonesia.
Masyarakat Desa Sumput berharap agar PDAM Driyorejo dapat segera mengatasi kebocoran air ini dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Mereka juga menuntut agar PDAM Driyorejo lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola jaringan pipa dan mengatasi kebocoran air.
Kebocoran air di Jalan Desa Sumput telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, Media Jurnal Hukum Indonesia akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini hingga mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Jurnalis iswandi89