Surabaya,Jurnal Hukum Indonesia.–
Paus Fransiskus meninggal dunia pada Senin, 21 April 2025 pukul 07.35 pagi waktu Vatikan, di kediamannya di Casa Santa Marta, Vatikan. Beliau wafat dalam usia 88 tahun, setelah beberapa waktu berjuang melawan pneumonia ganda dan komplikasi kesehatan lainnya.
Satu hari sebelum wafat, Paus Fransiskus masih sempat memberikan berkat Paskah kepada ribuan umat di Lapangan Santo Petrus, menunjukkan dedikasi luar biasa hingga akhir hayatnya.
Nama lahir beliau adalah Jorge Mario Bergoglio, lahir di Buenos Aires, Argentina, pada 17 Desember 1936. Ia diangkat sebagai Paus ke-266 pada 13 Maret 2013, mencatat sejarah sebagai Paus pertama dari Amerika Latin, dari ordo Jesuit, dan Paus non-Eropa pertama dalam lebih dari 1.000 tahun.
Sepanjang kepemimpinannya, Paus Fransiskus dikenal dengan pendekatan reformis dan penuh belas kasih. Ia vokal dalam isu perubahan iklim, ketimpangan sosial, migrasi, dan keadilan sosial, serta membuka ruang dialog terhadap berbagai kelompok marginal.
Kabar wafatnya disambut duka mendalam di seluruh dunia. Di Roma, lonceng-lonceng gereja dibunyikan sebagai tanda penghormatan, dan beberapa acara besar seperti pertandingan Serie A ditunda sebagai bentuk penghormatan.
Beliau meninggalkan warisan besar berupa kerendahan hati, keberanian moral, dan semangat kemanusiaan yang akan dikenang sepanjang masa.