Jakarta – Jurnal Hukum Indonesia.–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Kamis (21/8/2025).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan sekitar sepuluh orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sejumlah perusahaan.
“Benar, tim KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Fitroh dalam keterangan persnya.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Immanuel Ebenezer dan pihak-pihak lain yang diamankan.
Immanuel Ebenezer, atau Noel, diketahui baru menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sejak Oktober 2024 dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Noel dikenal sebagai aktivis dan pernah memimpin sejumlah kelompok relawan politik.
Kasus ini menjadi OTT pertama yang menjerat pejabat di Kabinet Prabowo–Gibran, sehingga menjadi sorotan publik.