Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Oknum Polisi di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Memeras Pasangan Kekasih saat Razia Hotel

810
×

Oknum Polisi di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Memeras Pasangan Kekasih saat Razia Hotel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Jurnal Hukum Indonesia.–

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap oknum anggota kepolisian berinisial Briptu Zainal Abidin. Anggota Samapta Polrestabes Surabaya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sepasang kekasih di sebuah kamar hotel. Dalam sidang putusan yang digelar 16 Juli 2024, hakim menghukum Zainal dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Example 300x600

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, yang mengaku diperas oleh pelaku saat digerebek di salah satu hotel kawasan Surabaya Timur. Briptu Zainal, yang saat itu bertugas bersama sejumlah anggota lainnya dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat), memanfaatkan momen razia tersebut untuk memeras korban dengan dalih pelanggaran asusila.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap bahwa korban, pasangan kekasih bukan suami istri, berada di dalam kamar hotel saat dirazia. Alih-alih diproses sesuai prosedur, Briptu Zainal justru meminta uang senilai Rp6 juta agar korban tidak dibawa ke kantor polisi.
“Ancaman akan diekspos di media sosial dan dibawa ke kantor polisi digunakan sebagai alat tekan agar korban menyerahkan uang,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Takut dipermalukan dan dikriminalisasi, korban akhirnya mentransfer uang tersebut melalui mobile banking secara langsung saat itu juga.

Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada malam hari tanggal 17 Februari 2024. Saat itu, tim Samapta Polrestabes Surabaya sedang melakukan razia di beberapa hotel yang diduga menjadi tempat praktik mesum. Ketika tim menggerebek salah satu kamar hotel, mereka menemukan sepasang kekasih bukan suami-istri.

Briptu Zainal, yang tergabung dalam tim tersebut, kemudian memisahkan pasangan itu dari tim lain dan melakukan interogasi secara pribadi. Berdasarkan fakta persidangan, Zainal mengancam korban bahwa ia akan membawa mereka ke kantor polisi dan mempermalukannya di media sosial karena dugaan perzinaan.
Korban yang panik kemudian ditawari “jalan damai” oleh Zainal, dengan syarat memberikan uang sebesar Rp6 juta. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Briptu Zainal, dan setelah itu korban dilepaskan begitu saja tanpa berita acara resmi.

Korban yang merasa diperas dan dipermalukan melaporkan peristiwa ini ke Propam Polrestabes Surabaya. Laporan ini kemudian berlanjut ke proses pidana hingga akhirnya Zainal didakwa dan disidangkan.
Dakwaan dan Pertimbangan Hakim
Dalam persidangan, jaksa menjerat Zainal dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagai aparat penegak hukum.

“Seharusnya terdakwa menegakkan hukum, bukan justru memanfaatkan kedudukannya untuk mengintimidasi dan menguntungkan diri sendiri,” ujar jaksa di depan majelis hakim.

Sementara itu, dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemaksaan, dan bahwa uang tersebut diberikan korban atas kemauan sendiri untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Riska Widya Putri menyatakan bahwa semua unsur pasal telah terpenuhi. Hakim mempertimbangkan keterangan para saksi, bukti transfer, rekaman percakapan, dan pengakuan terdakwa sendiri dalam BAP yang menguatkan dakwaan jaksa.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk menakut-nakuti orang yang seharusnya ia lindungi,” kata Hakim Riska dalam amar putusannya.

Penulis : Akhirul Gunawan S.H.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *