Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Oknum Guru ASN Diduga Palsukan Data untuk Ajukan Cerai, Istri Honorer Tak Terima Haknya

958
×

Oknum Guru ASN Diduga Palsukan Data untuk Ajukan Cerai, Istri Honorer Tak Terima Haknya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–

Seorang guru honorer berinisial SA mengalami nasib tragis setelah menerima pesan singkat dari Pengadilan Agama Bangkalan yang memintanya mengambil akta cerai serta salinan putusan Nomor: 1730/Pdt.G/2024/PA Bkl.

Example 300x600

SA, yang baru tiga bulan melahirkan anak pertamanya, mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah digugat cerai oleh suaminya, NHF, yang berprofesi sebagai guru ASN di salah satu lembaga sekolah dasar di kecamatan Blega, Bangkalan.

Saat ditemui di Pengadilan Agama pada Jum’at (31 Januari 2024), SA menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang dianggapnya terlalu mudah memutuskan perkara tanpa memeriksa berkas secara mendalam. Akibatnya, hak-hak SA sebagai perempuan dan ibu, seperti nafkah iddah, mut’ah, madhiyah, hadhanah, serta nafkah anak, tidak terpenuhi.

“Saya sangat menyesalkan tindakan ayah dari anak saya yang tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan yang ada, kok malah didukung oleh instansi-instansi terkait. Saya akan minta keadilan dan hak saya sebagai wanita, sebagai seorang ibu di negara hukum ini,” ujar SA dengan mata berlinang.

SA berencana melaporkan kasus ini ke instansi terkait, termasuk Inspektorat, Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, dan Bupati. Ia menegaskan bahwa NHF tidak mengantongi izin bercerai dari Dinas Pendidikan serta diduga memalsukan identitas dengan mengaku sebagai pegawai swasta dan memberikan alamat tergugat yang tidak sesuai, sehingga persidangan diputus verstek tanpa kehadiran SA.

Dalam putusan Nomor: 1730/Pdt.G/2024/PA Bkl, alamat yang tercantum jelas tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NHF, yaitu beralamat di KMP Kraman Laok RT00/RW00, Kelurahan Nyor Manis, Kecamatan Blega.

Pihak Pengadilan Agama menyarankan SA untuk menghubungi Dinas Kepegawaian guna memastikan apakah gugatan cerai yang diajukan NHF telah mendapatkan surat keterangan tertulis dari Dinas Pendidikan, mengingat NHF adalah seorang ASN.

Kepala sekolah tempat NHF mengajar, berinisial FS, mengakui mengetahui perihal tersebut namun tidak pernah membuat surat tertulis resmi untuk gugatan cerai NHF. FS menyatakan bahwa NHF pernah meminta izin terkait perceraiannya sebelum menjadi ASN dan sempat berhenti karena suatu alasan, namun kemudian dilanjutkan kembali.

“Betul NHF pernah meminta ijin ke saya perihal perceraiannya, namun sebelum jadi ASN dan sempat berhenti karena alasan isterinya masih hamil, kemudian ditindaklanjuti kembali. Saya mengetahui, namun saya tidak pernah buat surat tertulis resmi untuk itu, mungkin ya mas, mungkin saya yang salah untuk hal tersebut,” jelasnya saat ditemui di sekolah.

Bersambung.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *