BANGKALAN,Jurnal Hukum Indonesia.-
Sempat mencuat berita adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga medis di beberapa puskesmas mengaku dimintai uang dalam proses kenaikan pangkat. Nominalnya bervariasi, antara 250 ribu hingga 1,5 juta, dengan alasan biaya administrasi yang disebut akan disetorkan ke staf Dinkes.
Kabar ini langsung mendapat tanggapan tegas dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bangkalan, Nur Khotibah. Ia menolak keras adanya pungutan semacam itu dan berjanji akan menindak tegas jika terbukti benar.
“Saya nyatakan di lingkungan Dinas Kesehatan ini tidak ada pungutan seperti itu. Bila benar ada, akan saya tindak tegas pelakunya,” tegasnya, Kamis (3/10).
Dijelaskan, pernyataan tersebut juga sejalan dengan komitmen Bupati Bangkalan yang sejak awal menegaskan sikap zero pungli dan mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja dengan transparan serta akuntabel.
“Itu sudah menjadi komitmen Bupati untuk membangun Bangkalan,” katanya.
Namun, munculnya dugaan pungli di lapangan menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana komitmen itu dijalankan.
Tim media mencoba menelusuri informasi ke Puskesmas Jeddih, Kecamatan Socah, Kamis (9/10). Saat itu, drg. Purwanti selaku kepala puskesmas (kapus) tidak berada di tempat.
“Ruangannya di atas, Pak. Tapi Bu Kapus sedang tidak ada. Mungkin bisa dihubungi lewat telepon,” ujar salah satu staf.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun Purwanti tidak memberikan jawaban, meski pesan telah dibaca. Pertanyaan terkait dugaan pungutan administrasi itu pun belum mendapat klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik tidak wajar di lapangan. Publik kini menunggu langkah nyata dari Kadinkes Nur Khotibah dan Bupati Bangkalan untuk membuktikan komitmen pemerintahan bersih yang selama ini digaungkan.