Surabaya – Jurnal Hukum Indonesia.–
Sebanyak 28 jamaah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Gratis (AG) diberangkatkan ke Madinah melalui Kloter 38 dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Senin (13/5).
Rombongan ini merupakan bagian dari sisa jamaah AG yang tidak dapat berangkat bersama rombongan utama di Kloter 29 yang berjumlah 77 orang. Perbedaan waktu keberangkatan disebabkan oleh penggunaan visa dari syarikah atau penyedia layanan yang berbeda.
“Ini murni soal teknis visa dan provider. Jamaah tetap semangat dan siap menunaikan ibadah,” ujar Mohamad Djasuli, pendamping jamaah yang turut mengantar keberangkatan di bandara.
Selain rombongan tersebut, masih terdapat satu jamaah AG lainnya yang dijadwalkan akan menyusul dalam Kloter 79.
Djasuli menegaskan bahwa seluruh jamaah berada dalam kondisi sehat wal afiat, meskipun terdapat tiga orang yang menggunakan kursi roda. “Namun hal tersebut tidak mengurangi semangat dan kekhusyukan para jamaah dalam menunaikan ibadah,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar akomodasi hotel di Madinah dan Mekkah tidak terlalu berjauhan agar pelayanan terhadap jamaah tetap maksimal. “Kami mohon doa dari semua pihak agar seluruh jamaah, khususnya yang terpisah kloter ini, diberi kesehatan, kemudahan, dan kelancaran selama di Tanah Suci.”
Keberangkatan jamaah dalam kloter yang berbeda memang menjadi hal yang lumrah dalam penyelenggaraan haji, terutama ketika melibatkan banyak syarikah dengan alokasi visa yang berbeda. Meski demikian, KBIHU Al-Gratis memastikan seluruh jamaah tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan petugas.
Namun, Djasuli juga mengungkapkan bahwa .“Pelayanan haji tahun ini sangat buruk sekali kami rasakan,” ujarnya.
(Mohamad Djasuli, dari Bandara Juanda Surabaya)