Jakarta,Jurnal Hukum Indonesia.–
PT. Better Grow International melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Dhipa Adista Justicia (DAJ) secara resmi melaporkan Adella Widi Herwanda ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor Polisi: LP/B/7263/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2025.
Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP), Penggelapan (Pasal 372 & 374 KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU).
** Kronologi Kasus**
Menurut keterangan pihak pelapor, pada Juli hingga September 2025, PT. Better Grow International melakukan audit internal dan menemukan transaksi keuangan yang tidak wajar pada rekening perusahaan. Terlapor, yang saat itu menjabat sebagai Accounting, diduga melakukan:
Penerbitan Purchase Order fiktif
Transfer dana perusahaan ke beberapa rekening yang diduga milik anggota keluarganya
Manipulasi laporan keuangan perusahaan
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.017.750.413,- (satu miliar tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
Tim Kuasa Hukum Pelapor
Pelaporan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum DAJ yang terdiri atas:
Dr. Drs. Hadi Purnomo, SH., MH.
Marusaha Hutadjulu, SH., MH.
Nicho Hezron, SH., M.Si.
Iansen Christian, SH.
Yohanna Christien Baneuli Sirait, SH., MH.
Jessie Hezron, SH., MH.
Mereka menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami percayakan proses hukum kepada Kepolisian. Seluruh bukti telah kami serahkan,” tegas Sekjen DAJ, Nicho Hezron.