M.Fuad Lukman, M.Pd. Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Sepulu
Sepulu, Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–
Mengungkap keadaan bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan di SDN Klabetan 2 kecamatan Sepulu, kini korwil pendidikan mulai angkat bicara.
Dalam pernyataannya, M.Fuad Lukman, M.Pd selaku korwil pendidikan setempat mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan usulan rehab total melalui kasi Sarpras Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan, yang kemudian hal itu mendapat respon positif. Bahkan menurutnya, dari dinas PUPR pernah melakukan penggalian tanah untuk mengukur kedalamn pondasi.
Namun sangat disayangkan, langkah baik tersebut terhenti akibat lahan yang ditempati oleh SDN Klabetan 2 ini diketahui masih berstatus milik pribadi warga setempat, yang akhirnya pembangunan pun diurungkan oleh dinas terkait.
“Mengapa sampai saat ini belum bisa dibangun karena permasalahan pada status tanah yang notabennya masih berstatus milik pribadi”, ucapnya. (Selasa, 12/9)
M. Fuad menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan rehap sekolah tersebut, bahkan ia pun pernah melakukan musyawarah kepada ahli waris dari pemilik lahan, namun upayanya itu berbuntut nihil.
“Kalau urusan tanah kami hanya bisa melakukan komunikasi saja dengan pemilik tanah, pendekatan kepada ahli waris terkait status tanah sudah kami lakukan, bahwa tanah tersebut masih mau dipakai untuk sekolah silahkan, kalau tidak dipakai saya ambil kembali katanya ahli waris”, terangnya.
Dalam rangka penyelamatan peserta didik pada SDN Klabetan 2, M. Fuad berencana akan melakukan regrouping pada sekolah tersebut, namun niatnya itu saat ini masih ditentang oleh wali murid.
“Kami pernah mengkomunikasikan dengan wali murid untuk di merger (regrouping) kesekolah lain, namun tanggapan mereka banyak yang tidak setuju, kedepan kami akan memanggil kembali wali murid untuk musyawarah merger lagi dengan sekolah terdekat yakni SDN Sepulu 1 yang berjarak kurang lebih satu setengah kilometer”, jelasnya.
Mengenai permasalahan yang dialami oleh SDN Klabetan 2 ini, M. Fuad mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan yang ditemuinya hari ini saat kegiatan Sosialisasi dan Advokasi bidang Pendidikan di kantor Korwil Kecamatan Sepulu.
“Solusi yang saya sampaikan yakni melakukan pendekatan lagi dengan ahli waris tentang kejelasan tanah, apakah mau minta ganti rugi atau bagaimana, jika sudah buntu baru kami akan melangkah pada tahapan regrouping nantinya”, ucapnya.