Sampang, Jurnal Hukum Indonesia.-
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Banyuates (IKAMABES), Kholis, menyoroti aksi demonstrasi di Kabupaten Sampang yang berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum, (28/10/2025).
Aksi ini digelar oleh segenap elemen, yang tergabung dalam Forum Aktivitas Madura (FAM) dan Aliansi Masyarakat Desa Bersatu (AMDB), yang berlangsung di sekitar Alun-alun Kabupaten Sampang. Aksi tersebut sebagai bentuk protes keras masyarakat atas kebijakan Pemerintah Daerah. Namun, situasi memanas hingga terjadi bentrok antara massa dan aparat, serta perusakan sejumlah fasilitas umum di sekitar lokasi.
Dalam pernyataannya, Kholis menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi di tengah penyampaian aspirasi tersebut. Menurutnya, aksi demonstrasi semestinya menjadi ruang demokratis untuk menyuarakan pendapat, bukan ajang untuk melakukan tindakan destruktif yang merugikan masyarakat.
Demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas publik atau fasilitas negara menunjukkan adanya kegagalan dalam manajemen aksi, baik dari penyelenggara maupun pengamanan.
“Kebebasan menyampaikan pendapat memang telah diamanatkan dalam konstitusi, namun merusak fasilitas umum berarti merampas hak publik dan justru mencederai tujuan perjuangan itu sendiri” terangnya.
Menurut Kholis, justru aksi anarkis tersebut mencoreng nilai-nilai aktivisme dan sangat merugikan masyarakat luas. Para demonstran secara membabi-buta melakukan penjarahan dan merusak fasilitas publik, termasuk memporak-porandakan ikon tulisan Alun-Alun Trunojoyo dan merusak pagar di sekitar lokasi.
Kerusakan yang terjadi meninggalkan Alun-alun Trunojoyo dalam kondisi puing-puing dan sampah berserakan. Tempat yang selama ini menjadi lokasi favorit warga setempat dan luar daerah untuk bersantai kini rusak parah.
“Demo tidak masalah, asal jangan sampai merusak fasilitas umum. Kalau sudah seperti ini siapa yang bertanggung jawab?” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kholis mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan pemuda, tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan aspirasi.
“Jadilah pendemo yang bertanggung jawab, memiliki aspirasi yang terstruktur, argumentasi yang objektif dan membangun, serta tidak mudah terprovokasi” pungkasnya.
IKAMABES berharap agar insiden tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai, bermartabat, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.




 
							














