Bangkalan.Jurnal Hukum Indonesia.–
Kepala Puskesmas Jeddih, Kecamatan Socah, Bangkalan Purwanti, menegaskan bahwa dirinya menolak tegas segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dalam proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
“Saya pribadi tidak menerima uang tersebut. Nanti akan saya tanyakan ke operator kami,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/10).
Purwanti juga memastikan, apabila terbukti ada staf atau operator yang melakukan pungli, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengembalikan uang tersebut kepada ASN yang bersangkutan serta memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP).
“Ya, tentunya uang itu akan dikembalikan dan operator akan saya berikan sanksi berupa SP,” tegasnya.
Pernyataan itu diperkuat oleh Sari Asih Larasati, selaku operator Puskesmas Jeddih. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini terdapat empat ASN yang diusulkan untuk proses kenaikan pangkat. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang lolos uji kompetensi (Ukom), sementara dua lainnya tidak memenuhi syarat karena nilai angka kredit kurang dari 100.
“Dua orang yang tidak lolos adalah perawat terampil ke perawat mahir, sedangkan dua yang lolos merupakan bidan mahir ke bidan penyelia,” jelas Asih.
Menurutnya, penilaian uji kompetensi telah mengacu pada peraturan Menteri PAN-RB dan dilakukan secara sistematis melalui aplikasi berbasis digital.
“Ketentuan itu sudah disesuaikan dengan Permenpan. Penilaian UKOM sekarang otomatis melalui sistem, bukan manual,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha (KaTU) Puskesmas Jeddih, Leli Mubarohah, menambahkan bahwa seluruh proses pengusulan kenaikan pangkat jabatan fungsional kini telah berbasis aplikasi e-Kinerja (E-Kin).
“Semua tahapan sudah melalui sistem aplikasi. Nilai muncul otomatis setelah ujian, jadi tidak ada celah manipulasi,” terang Leli.
Ia juga membantah keras tudingan pungli yang diarahkan ke pihaknya.
“Alhamdulillah, sampai saat ini kami belum pernah menerima uang sepeserpun dari ASN yang naik pangkat,” tegasnya.
Leli menjelaskan, pihak Puskesmas hanya berperan sebagai pengumpul dan pengantar berkas ke bagian kepegawaian di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.
“Dinas hanya memberi arahan soal berkas yang perlu dilengkapi untuk mengikuti uji kompetensi. Kami hanya memfasilitasi pengiriman berkas, bukan menentukan hasil,” pungkasnya.