Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Surabaya

Kejati Jatim Komitmen Sukseskan Pelaksanaan Latsar CPNS 2025 Secara Distance Learning

470
×

Kejati Jatim Komitmen Sukseskan Pelaksanaan Latsar CPNS 2025 Secara Distance Learning

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Jurnal Hukum Indonesia.–

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., didampingi Kasubbag Kepegawaian serta para CPNS, mengikuti Pembukaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kejaksaan RI Tahun 2025 secara daring di Aula Kejati Jatim, Rabu (1/10/2025).

Example 300x600

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapus Mapim), Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. Dalam momentum tersebut, Kapus Mapim membacakan amanat Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang menegaskan pentingnya Latsar bagi para CPNS.

“Pelatihan dasar merupakan pintu gerbang untuk membangun jati diri sebagai abdi negara. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta nilai-nilai integritas dan profesionalitas sejak dini,” ujar Kapus Mapim.

Kegiatan latsar dilaksanakan dengan metode distance learning. Metode ini dipilih agar peserta dapat belajar secara mandiri, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus mendukung transformasi Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang progresif dan strategis.

Pelaksanaan Latsar CPNS di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti 26 CPNS Golongan III pada 1 Oktober hingga 25 November 2025, sedangkan sesi kedua diikuti 10 CPNS Golongan II pada 10 Oktober hingga 5 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen mensukseskan pelaksanaan Latsar CPNS secara disiplin, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku untuk mendukung terciptanya aparatur kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *