BANGKALAN. Jurnal Hukum Indonesia.–
Kasus perkelahian yang melibatkan dua siswa dari SMKN 2 dan SMKN 3 Bangkalan yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak, baik siswa maupun orang tuanya, telah melakukan mediasi dan menandatangani kesepakatan damai di Mapolres Bangkalan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kepala Sekolah SMKN 2 Bangkalan, Nur Azizah, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah menempuh langkah persuasif dan koordinatif bersama pihak SMKN 3 segera setelah kejadian terjadi pada Jumat siang, beberapa hari sebelumnya.
“Begitu kami menerima laporan adanya perkelahian antar siswa, kami langsung memanggil siswa yang terlibat dan berkoordinasi dengan pihak SMKN 3. Kami ingin penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan sehat tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” jelas Nur Azizah, Selasa (28/10).
Menurutnya, kedua sekolah telah memanggil orang tua dari kedua siswa untuk dilakukan mediasi damai, yang kemudian difasilitasi oleh pihak Polres Bangkalan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang persoalan.
“Proses perdamaian juga disaksikan oleh rekan-rekan media di Polres Bangkalan. Semua pihak sudah sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nur Azizah menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap tindak kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah.
“Kami telah bekerja sama dengan Polres Bangkalan melalui sosialisasi anti kekerasan dan anti bullying, termasuk edukasi penggunaan media sosial yang bijak kepada siswa agar hal seperti ini tidak terjadi,” tegasnya.
Ia juga berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi di lingkungan sekolahnya sehingga suasana kondusif di lingkungan pendidikan tetap terjaga dan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh siswa agar lebih bijak dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.




 
							














