Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.-
Sekelompok orang tak dikenal (OTK) merusak kantor Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Madura, pada Senin (27/01/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat insiden tersebut, kaca jendela bagian depan kantor pecah akibat lemparan batu, sementara fasilitas lainnya mengalami kerusakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi perusakan terjadi saat kantor dalam keadaan kosong karena libur cuti bersama. Kejadian pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan yang datang untuk mematikan lampu kantor.
“Saat kejadian, seluruh anggota sedang libur cuti bersama. Saya dikabari penjaga pukul 06.00 WIB ketika hendak mematikan lampu kantor, ditemukan pot di halaman dalam kondisi berantakan, air kran dibiarkan menyala, dan kaca depan pecah akibat dilempar batu,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Pejagan, Evy Suntari, S.E., M.M., saat ditemui di lokasi.
Evy menghimbau kepada seluruh Ketua RT dan RW di wilayahnya agar mengedukasi warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan serta merusak aset negara.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hingga pukul 13.15 WIB, beberapa personel kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, motif di balik aksi perusakan tersebut masih belum diketahui.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan.