Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kabel FO Semrawut, Fiberstar Diduga Tarik Kabel Tanpa Izin di Karangasem Utara

811
×

Kabel FO Semrawut, Fiberstar Diduga Tarik Kabel Tanpa Izin di Karangasem Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Jurnal Hukum Indonesia.–

Penarikan kabel internet fiber optik (FO) oleh salah satu provider, Fiberstar, kembali menuai sorotan. Di kawasan Jalan Karangasem Utara, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, pemasangan kabel FO diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait, yang berdampak pada semrawutnya tata ruang dan ketertiban lingkungan.

Example 300x600

Pantauan tim media di lokasi mendapati kabel-kabel ditarik secara tidak rapi dan menumpang pada tiang milik vendor sendiri. Selain mengganggu estetika kota, hal ini juga memunculkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Saat dikonfirmasi, awak media ditemui langsung oleh RT, RW, Babinsa, serta pengawas lapangan bernama Rici. Namun, saat ditanya soal dokumen perizinan seperti izin Utilitas atau Rekomendasi Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan bukti apa pun.

“Masih dalam proses pengurusan, Mas,” jawab Rici singkat.

Sebagaimana diatur dalam regulasi, setiap pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan telekomunikasi wajib melalui proses perizinan resmi terlebih dahulu. Tanpa itu, pekerjaan dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan daerah, termasuk hilangnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setelah mendapat laporan dari awak media, pihak Kecamatan Tambaksari melalui Kasi Trantib Jarot bersama anggota Satpol PP sempat turun ke lokasi. Sayangnya, respons yang diharapkan berupa penindakan justru tak terjadi. Sebaliknya, Kasi Trantib terkesan berpihak pada perangkat wilayah dan menyalahkan awak media.

“Terkait perizinan jaringan utilitas, silakan ditanyakan langsung ke dinas,” ujar Jarot, seolah lepas tanggung jawab terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.

Sikap tersebut memunculkan kritik tajam. Pemerhati publik dan anggota ormas, Topan, menilai lemahnya pengawasan dari Pemkot dapat membuka celah bagi operator nakal menghindari regulasi.

“Kebutuhan internet memang meningkat, tapi bukan berarti boleh asal pasang tanpa izin. Ini justru mengindikasikan upaya menghindari kewajiban dan biaya sosial. Pemkot harus tegas,” ujarnya.

Topan juga menyerukan peran aktif Dinas PU, Dinas Kominfo, dan Satpol PP dalam penertiban utilitas liar.

“Ini soal potensi PAD. Kalau dibiarkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan pemerintah sendiri. Kabel tanpa izin harus dicabut dan proyek dihentikan sampai perizinan lengkap,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas terkait ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media menegaskan, semua permohonan pemanfaatan jaringan utilitas tetap wajib melalui sistem SSW Alfa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Fiberstar terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *