Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Jelang Ops Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Sosialisasi Kendaraan OD dan OL

794
×

Jelang Ops Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Sosialisasi Kendaraan OD dan OL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Bangkalan – Jurnal Hukum Indonesia.–

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan terus mengintensifkan sosialisasi terkait aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bagi kendaraan berat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bangkalan terutama menjelang Ops Patuh Semeru yang akan dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Example 300x600

Hal ini dilakukan tentunya, untuk meningkatkan pemahaman pengemudi dan pemilik kendaraan akan bahaya serta konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut.

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P. menjelaskan bahwa, sosialisasi saat ini dilakukan secara langsung di lokasi-lokasi yang sering menjadi titik operasional kendaraan berat, seperti jalan raya, pool, atau tempat pemberhentian truk.

“Kami dari Satlantas Polres Bangkalan sedang gencar melakukan sosialisasi OD dan OL. Kegiatan ini kami dilakukan di jalan raya, pool kendaraan, atau tempat mangkalnya truk,” ujar AKP I Gusti Bagus Krisna saat di temui di Mapolres Bangkalan pada Kamis siang baru saja (10/07).

Hal ini, Kasat Lantas Polres Bangkalan juga menegaskan bahwa, saat ini masih dalam tahap edukasi, sementara penindakan hukum baru akan diberlakukan mulai 14 Juli 2025 mendatang melalui Operasi Patuh Semeru 2025.

“Yang kami lakukan saat ini, masih sosialisasi, belum ada tilang, sedangkan penindakan akan dimulai saat Operasi Patuh Semeru mendatang,” ungkap AKP I Gusti Bagus Krisna.

Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Bangkalan itu juga menjelaskan bahwa pelanggaran OD dan OL berpotensi besar menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, hingga korban jiwa, sedangkan pelanggaran ini sudah dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 277 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

“Ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lalu lintas yang bisa diproses secara pidana,” jelas AKP I Gusti Bagus Krisna.

Sementara itu, dengan adanya langkah tegas ini, Satlantas Polres Bangkalan berharap dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan berkendara di wilayahnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *