Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
9 Mei 2025 – Kasus hukum yang menjerat pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, kini menjadi perhatian publik luas. Dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian, Diana resmi ditahan dan terlihat mengenakan seragam tahanan oranye. Ia diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran ketenagakerjaan dan administrasi usaha yang mencoreng citra dunia usaha Surabaya.
Penahanan Ijazah, Pungutan Ibadah, hingga Usaha Tanpa Izin
Investigasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan aparat kepolisian mengungkap sejumlah praktik tak manusiawi di perusahaan yang bergerak di bidang industri karet tersebut. Salah satu temuan utama adalah penahanan ijazah asli milik karyawan, yang dijadikan syarat kerja sejak tahun 2021.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengonfirmasi bahwa sebanyak 15 ijazah karyawan telah diamankan sebagai bukti. “Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tapi juga mencerminkan bentuk perbudakan modern,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, perusahaan juga dilaporkan menerapkan denda bagi karyawan yang menjalankan salat Jumat lebih dari 20 menit. Kebijakan ini mendapat kecaman keras dari publik dan tokoh masyarakat karena dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Selain itu, gudang milik CV Sentosa Seal diketahui beroperasi tanpa mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Pemerintah Kota Surabaya pun langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tersebut.
Konflik dengan Wakil Wali Kota
Situasi semakin memanas ketika Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Ia mendapat perlakuan tidak pantas dan bahkan dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan. Insiden ini sempat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan warga.
Proses Hukum Berjalan
Polrestabes Surabaya kini tengah mendalami unsur pidana penggelapan dokumen dan pelanggaran ketenagakerjaan. Sejumlah mantan karyawan telah melapor, dan penyidikan terus berlanjut. Jan Hwa Diana akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan dan perizinan usaha masih memiliki banyak celah. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan memperketat pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak menghormati hak-hak pekerja.