Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia –
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil rental jenis minibus merek Toyota kembali mencuat di wilayah hukum Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya.
Seorang oknum guru berinisial NAN bersama suaminya Maslikan dilaporkan telah menggelapkan satu unit mobil rental milik warga Surabaya sejak tahun 2022 tanpa menyelesaikan pembayaran.
Menurut keterangan yang diterima pada Senin (29/9/2025), korban bernama Haji Wafi akan melaporkan pasangan tersebut secara resmi ke Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya pada Sabtu (4/9/2025). Laporan ini diajukan setelah keduanya gagal memenuhi janji pembayaran dan terus menghindar dari tanggung jawab.
> “Mereka menyewa mobil dengan kesepakatan pembayaran bulanan, tapi setelah beberapa bulan, pembayaran macet dan tidak ada itikad baik untuk melunasi,” ujar Haji Wafi.
Sebelumnya, telah dibuat surat pernyataan bermaterai di hadapan Ketua RT Tambak Wedi, namun pernyataan itu tidak dipenuhi oleh terlapor. Hal ini kemudian memicu korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
Polres KP3 Tanjung Perak memastikan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pasangan tersebut dapat dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena latar belakang profesi salah satu terlapor sebagai guru, yang sejatinya diharapkan menjadi teladan masyarakat.
Dilaporkan oleh: Iswandi 89



















