Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
3 Oktober 2025, Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat resmi melaporkan dugaan kelalaian atas insiden ambruknya bangunan di salah satu Pondok Pesantren yang menewaskan dan melukai sejumlah santri, ke Polda Jawa Timur.
Slamet, pengurus forum tersebut, menegaskan bahwa tragedi ini tidak bisa dianggap sekadar musibah. Menurutnya, ada indikasi kuat kelalaian dalam pembangunan yang bisa berujung pada tindak pidana.
> “Kami menduga konstruksi bangunan tidak sesuai standar nasional, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka-luka. Karena itu kami melaporkan kasus ini ke Polda Jatim agar segera dilakukan penyelidikan dan pengusutan tuntas,” tegas Slamet.
Hingga saat ini, Basarnas masih melakukan evakuasi serta penanganan korban di lokasi kejadian. Namun, Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat menekankan pentingnya proses hukum yang tegas demi keadilan dan keselamatan publik.
> “Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk benar-benar memperhatikan standar keamanan dalam pembangunan. Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka jelas masuk ranah pidana dan harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara serius, transparan, dan profesional, agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.