Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

FKPB Pertanyakan Legalitas Pembangunan Gedung SD di Tanah Kas Desa Kranggan Barat

808
×

FKPB Pertanyakan Legalitas Pembangunan Gedung SD di Tanah Kas Desa Kranggan Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.-

Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk mempertanyakan perencanaan pembangunan gedung baru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kranggan Barat 1 Kecamatan Tanah Merah Bangkalan yang direncanakan berdiri di atas tanah kas desa (TKD).

Example 300x600

Ketua FKPB, Taufik Nurhidayat, menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 26 ayat 2 huruf C disebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Selain itu, pasal 54 ayat 1 menekankan bahwa pengambilan keputusan strategis terkait aset desa harus dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan unsur masyarakat.

“Pembangunan di atas tanah kas desa wajib melalui mekanisme musyawarah. Harus ada persetujuan formal dari pemerintah desa, kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Tidak bisa sepihak. Ini soal kepatuhan terhadap aturan,” tegas Taufik dalam audiensinya. Kamis (10/7)

Menanggapi hal tersebut, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Bangkalan, R. Adi Purnomo, menjelaskan bahwa usulan pembangunan SDN Kranggan Barat 1 telah melalui tahapan resmi mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam), kemudian masuk dalam perencanaan Bappeda, dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

“Prosesnya sudah melalui jalur perencanaan daerah. Nantinya kepala sekolah juga akan meminta surat keterangan resmi dari kepala desa yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di tanah kas desa dan mendapatkan persetujuan,” jelas Adi.

Adi juga mengapresiasi perhatian FKPB terhadap isu pembangunan di lingkungan pendidikan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian dan masukan dari FKPB. Ini bentuk partisipasi publik yang kami harapkan demi terciptanya kebijakan yang tepat dan akuntabel,” pungkasnya.

Polemik ini membuka ruang diskusi penting terkait tata kelola aset desa yang kerap luput dari pengawasan publik. FKPB menegaskan akan terus mengawal proses ini agar sesuai regulasi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *