Sidoarjo – Jurnal Hukum Indonesia.–
Kasus dugaan penggelapan tanah aset Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini masih menggantung. Laporan yang semula masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 28 Mei 2025, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 10 Juli 2025, ternyata belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Pada Senin (1/9/2025), sejumlah tokoh masyarakat Desa Pilang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk meminta kejelasan penanganan kasus tersebut. Mereka diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, JF. Namun jawaban yang diberikan JF justru memicu kekecewaan.
Menurut keterangan para tokoh masyarakat, JF menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dipidana karena aset desa yang diduga digelapkan telah diganti, sehingga dianggap tidak ada kerugian negara. Alasan tersebut dinilai sangat tidak memadai dan terkesan menutup ruang penegakan hukum.
Tokoh masyarakat Desa Pilang, Aba Cs, menegaskan bahwa pernyataan JF tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. “Tanah desa adalah aset negara. Sekalipun diganti, bukan berarti tindak pidana penggelapan hilang begitu saja. Kami mencurigai ada permainan antara pihak terlapor dan aparat penegak hukum,” ujarnya dengan nada kecewa.
Masyarakat menilai pernyataan JF kurang profesional, apalagi setelah mereka memberikan keterangan hingga dua jam lamanya. Alih-alih mendapatkan penjelasan detail, mereka justru semakin meragukan keseriusan Kejari Sidoarjo dalam menangani perkara ini.
Kasus dugaan penggelapan tanah aset Desa Pilang sendiri menyeret nama kepala desa yang diduga bekerja sama dengan pihak developer. Warga menduga ada praktik kongkalikong dalam pemanfaatan tanah kas desa, sehingga aset publik berpindah tangan secara tidak sah.
Karena tidak puas dengan jawaban Kejari Sidoarjo, masyarakat Desa Pilang berencana melangkah lebih jauh. Mereka sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) serta menyampaikan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Kalau di Sidoarjo tidak ada kejelasan, kami akan bawa kasus ini ke pusat,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kini, masyarakat Desa Pilang menunggu langkah serius dari aparat penegak hukum. Mereka berharap agar kasus ini tidak sekadar menjadi catatan tanpa akhir, tetapi benar-benar dituntaskan dengan adil dan transparan, sehingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Jurnalis: Iswandi 89