Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Belum Bayar SPP dan Biaya Tamasya, Ijazah Anak TK di Bangkalan Ditahan?

812
×

Belum Bayar SPP dan Biaya Tamasya, Ijazah Anak TK di Bangkalan Ditahan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan – Jurnal Hukum Indonesia.–

Salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) swasta di Kabupaten Bangkalan yang berada di bawah naungan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Bangkalan menjadi sorotan setelah diduga menahan ijazah seorang siswi lantaran tunggakan SPP dan kontribusi kegiatan akhir tahun.

Example 300x600

Kepada media, wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa kesulitan untuk mendaftarkan putrinya ke jenjang Sekolah Dasar (SD) karena ijazah yang menjadi syarat pendaftaran masih ditahan pihak sekolah.

“Memang saya akui masih ada tunggakan SPP dua bulan, masing-masing Rp 80.000. Tapi yang saya sesalkan, anak saya tidak ikut tamasya, tapi tetap dipungut biaya Rp 120.000,” ujarnya, Minggu,(6/7).

Lebih lanjut, ia juga mengeluhkan beban biaya kegiatan akhir tahun yang mencapai Rp 490.000, termasuk biaya perpisahan dan wisata sekolah. Menurutnya, angka tersebut sangat memberatkan kondisi ekonomi keluarga.

“Uang segitu cukup besar bagi kami. Apalagi saya sedang hamil dan belum diizinkan suami untuk ikut kegiatan luar seperti tamasya. Jadi, kenapa harus tetap bayar penuh?” keluhnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, kepala sekolah TK yang bersangkutan menyatakan bahwa seluruh kebijakan terkait biaya telah melalui proses musyawarah bersama Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM), wali murid, komite, dan paguyuban.

“Biaya kegiatan akhir tahun yang disepakati dalam rapat adalah sebesar Rp 250.000. Itu sudah termasuk administrasi kelulusan seperti pengurusan ijazah dan perpisahan siswa,” jelasnya. Kamis (10/7)

Ia menambahkan bahwa sekolah telah melaksanakan setiap agenda dengan mengedepankan aspek keamanan dan legalitas. Dalam pelaksanaan kegiatan wisata, pihak sekolah mengaku telah berkoordinasi dengan lembaga yang menaungi, Dinas Pendidikan, Polres Bangkalan, Dinas Perhubungan, serta pihak terkait dan memperoleh rekomendasi resmi.

“Kami sangat berhati-hati dalam menjalankan setiap kegiatan. Semua sudah sesuai regulasi agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama baik lembaga,” imbuhnya.

Menanggapi kasus ini, kepala sekolah menyampaikan harapan agar wali murid bersangkutan dapat berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik.

“Kami membuka ruang dialog. Jangan sampai hal ini menjadi isu liar yang merugikan semua pihak. Kami ingin menyelesaikannya dengan baik, demi kepentingan pendidikan anak,” pungkasnya.

Catatan redaksi:
Penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan seperti ini masih menjadi polemik di berbagai daerah. Meski pihak sekolah berdalih soal tanggung jawab administratif, namun perlu diingat bahwa hak anak untuk melanjutkan pendidikan tidak boleh terhambat karena faktor ekonomi orang tua.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan diharapkan proaktif memastikan kebijakan di lembaga pendidikan berjalan proporsional, adil, dan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *