Bangkalan,Jurnal Hukum Indonesia.–
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan secara rutin menggelar razia pajak kendaraan di sejumlah titik strategis.
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta Bapenda Provinsi Jawa Timur.
Kabid Pajak dan Retribusi Bapenda Bangkalan, Baidhowi, menjelaskan bahwa razia tersebut menyasar kendaraan yang menunggak pajak.
“Bagi pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak, diwajibkan membayar langsung di tempat. Jika tidak bisa membayar saat itu juga, maka bukti bayar pajaknya akan kami tahan dan diganti dengan berita acara yang mencantumkan waktu kesanggupan membayar,” jelasnya, Rabu (10/7/2025).
Menurut Obet sapaan akrabnya, razia pajak kendaraan ini sudah digelar sejak awal tahun 2025 dan akan terus dilaksanakan secara rutin. Hasilnya cukup signifikan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Obet juga menjelaskan bahwa program razia ini merupakan inisiatif dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, namun pelaksanaan di lapangan dilimpahkan kepada Bapenda Kabupaten/kota.
“Kabupaten mendapatkan bagi hasil sebesar 66 persen dari pajak kendaraan Bermotor, selama Satu Tahun,” tambahnya.
Selain menindak kendaraan yang menunggak pajak, pihaknya juga menghimbau masyarakat Bangkalan yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat Bangkalan.
“Pajak kendaraan berpelat luar daerah tidak masuk ke Bangkalan. Kalau kendaraan sudah menggunakan pelat M, maka pajaknya akan berkontribusi langsung ke PAD Bangkalan,” tegas Obet.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Bangkalan berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu semakin meningkat. Dengan begitu, pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal berkat peningkatan PAD.