Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.—
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni MM dan Sekretaris Daerah serta Perangkat Daerah terkait melakukan pengecekan terhadap gedung yang akan dijadikan sebagai Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangkalan, Senin (18/9/2023).
Gedung yang berlokasi di Jl Nusa Indah, Nomor 17, Kelurahan Mlajah Bangkalan ini diharapkan dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh BNN pusat maupun provinsi. Plt Bupati mengatakan bahwa pembentukan BNNK di Bangkalan bertujuan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah ini.
“Kami juga ingin mendukung keberadaan Laboratorium Narkotika yang dibangun oleh BNN di Kabupaten Bangkalan. Ini adalah fasilitas yang sangat penting untuk menguji dan menganalisis sampel narkotika yang ditemukan di wilayah kami,” kata Plt. Bupati.
Plt. Bupati menambahkan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengajuan naskah akademik kepada BNN pusat dan provinsi. Naskah akademik ini akan menjadi dasar bagi Menpan untuk memberikan rekomendasi kepada BNN untuk melakukan verifikasi terhadap kesiapan BNNK Bangkalan.
“Kami juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian sebagai unsur penegak hukum dalam hal penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kami berharap agar BNNK Bangkalan dapat segera terbentuk dan beroperasi, dan kami juga akan menyiapkan anggaran yang dibutuhkan,” ujar Plt. Bupati.