Surabaya – jurnalhukumindonesia.id, Perbuatan yang tidak menyenangkan dilakukan oleh orang orang yang tidak di kenal di strongest fitnes BG Junction Mall level 2 No C48–68 surabaya.
Kejadian tidak menyenangkan di alami oleh salah satu korban bernama Tiar Andriani pada tanggal 27 februari 2025 lalu di sebuah mall di Surabaya.
Sekitar jam 1 siang, Tiar yang berniat untuk mendaftar fitness di Strongest Fitnes bertemu seorang Berinisial ISN yang mengaku seorang Trainer (Pelatih Gym), Di duga dengan modus Menawarkan beberapa paket di Strongest fitnes.
Tak hanya sendirian ISN ditemani seorang pria Berinisial DN menawarkan Tiar untuk mengikuti paket Fitness yang kemudian Tiar memilih paket medium.
Setelah sepakat, ISN dan DN meminjam ponsel Tiar dengan alasan untuk melakukan pembayaran Virtual account di aplikasi Indodana kemudian Tiar memarap surat perjanjian yang diberikan seorang Admin Indonana.
Hampir sebulan berlalu, pada hari kamis 28 Maret 2024 Tiar berusaha menghubungi ISN Untuk memberi tahukan bahwa ia tidak bisa lagi mengikuti paketannya dan berencana membatalkannya dikarenakan akan mengikuti suaminya pindah kerja keluar kota.
Melalui WhatsApp, ISN menjelaskan bahwa paketannya tidak bisa dibatalkan namun hanya bisa diundur.
Tiar yang mengaku sering mendapatkan ancaman oleh orang tak dikenal melalui telepon dan WhatsApp untuk segera membayar tagihan ke Indonana, kemudian pada Februari 2025 dirinya melalukan pengecekan BI Chechking dan OJKnya.
Setelah dilakukan pengecekan, Tiar mendapati dirinya memang memiliki pinjaman di Indonana.
Setelah melaporkan aduan ke Pihak Indonana Pada 12 Februari 2025 Tiar, pihak Indonana melalui Tita tidak keberatan jika uangnya (Tiar) dikembalikan dengan catatan haru ada surat pembatalan dari Strongest Fitness.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Strongest Fitness menyatakan dirinya telah melakukan semua sesuai SOP dan tidak ada itikad untuk membalikkan uang Tiar yang diperkirakan telah dirugikan sekitar Rp. 9.000.000,-.