Pasuruan, Jurnal Hukum Indonesia.–
28 Oktober 2025 — Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 05.30 WIB di simpang empat Tamandayu, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi 56813-V yang dikendarai oleh Peltu Muhammad Fadil, anggota Kodim 0829 Bangkalan, dengan mobil trailer N 9516 PF yang dikemudikan oleh Roy Chandra.
Menurut keterangan awal di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi saat kendaraan keduanya melintas di simpang empat Tamandayu. Benturan keras mengakibatkan Peltu Muhammad Fadil meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, petugas Kepolisian bersama pihak TNI tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Baket) guna mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut. Jenazah almarhum telah dievakuasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk proses lebih lanjut.
Pihak Kodim 0829 Bangkalan menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Peltu Muhammad Fadil. Almarhum dikenal sebagai prajurit yang berdedikasi tinggi dan memiliki loyalitas kuat terhadap tugas dan satuannya.




 
							














