Polres Bangkalan – Jurnal Hukum Indonesia.–
Hilangnya sejumlah barang bersejarah yakni piring peninggalan Dinasti Ming dan gamelan di Museum Cakraningrat, kota Bangkalan beberapa waktu yang lalu mulai terkuak. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangkanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. yang didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama saat ditemui di Mapolres pada Rabu sore kemarin (22/10) menjelaskan jika pelaku diamankan pada Rabu dinihari tadi saat melancarkan aksinya hendak mencuri salah satu rumah laundry yang terletak di Jl. Jokotole, kota Bangkalan.
“Rabu dinihari, timsus Satreskrim Polres Bangkalan melakukan patroli di seputaran kota dan mencurigai dua orang yang hendak mencongkel salah satu rumah laundry di area kota. Kami langsung amankan dan saat dibawa ke tempat kos salah satu pelaku, ditemukan 3 piring kuno dan sebuah obeng belimbing yang dipakai pelaku untuk mencongkel TKP,” beber AKP Hafid yang menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
Diketahui, pelaku pencurian barang antik di Museum Cakraningrat berinisial HT (40 tahun) dan merupakan warga pejagan. AKP Hafid mengatakan jika salah satu pelaku lainnya yang diamankan di rumah laundry tidak terkait dengan pencurian di Museum Cakraningrat, namun di sejumlah titik TKP lainnya seperti di pertokoan.
“Tersangka HT ini bukan merupakan orang dalam di museum seperti desas desus yang beredar selama ini. HT ini merupakan orang luar dan melakukan pencurian ini dengan cara mencongkel jendela dan memang tidak terkunci. Yang diambil pertama adalah batang gamelan, berikutnya lonceng dan terakhir 3 piring yang dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu, pelaku keluar lewat jendela yang sama dan barang barang dimasukkan ke dalam karung,” tambah AKP Hafid.
Saat ini, polisi masih memburu barang bukti yang menurut keterangan pelaku telah dijual ke barang rongsokan. Tersangka HT dikenai pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.