Banyuwangi,Jurnal Hukum Indonesia.–
22 Oktober 2025 – Kapolsek Muncar, Banyuwangi, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media Jurnal Hukum Indonesia terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Oknum tersebut dilaporkan meminta jatah kepada pengusaha rokok ilegal dan pengusaha kosmetik ilegal di wilayah Muncar.
Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pengusaha, yang merasa takut akan dampaknya terhadap keamanan dan perekonomian lokal. Pungli seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra kepolisian dan kepercayaan masyarakat.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kapolsek tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan. Tidak adanya tanggapan dari Kapolsek memicu pertanyaan tentang keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pungli yang melibatkan anggotanya sendiri.
Jurnal Hukum Indonesia akan terus menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungli tersebut. Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan klarifikasi dan tindakan yang transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di lingkungan kepolisian dan bagaimana mereka menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.