Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Palembang

Diduga Melanggar Fidusia, Debt Collector Buana Finance Tarik Paksa Mobil Nasabah di Jalan Umum

691
×

Diduga Melanggar Fidusia, Debt Collector Buana Finance Tarik Paksa Mobil Nasabah di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALEMBANG. Jurnal Hukum Indonesia.–

Aksi penarikan kendaraan secara paksa kembali terjadi. Kali ini menimpa Rantika (32), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Mobil miliknya ditarik paksa oleh sekelompok debt collector di Kota Palembang pada Sabtu (18/10/2025), meski ia hanya menunggak pembayaran selama tiga bulan.

Example 300x600

Rantika mengaku disergap sekitar 15 orang tak dikenal saat berada di jalan. Tanpa penjelasan, mereka memaksa dirinya menandatangani surat penarikan kendaraan yang bahkan tidak sempat ia baca karena ditutup oleh para penagih.

“Saya dihadang dan dipaksa tanda tangan. Suratnya ditutup, saya tidak tahu isinya. Karena takut, saya terpaksa tanda tangan,” ujarnya dengan nada kecewa, Senin (20/10/2025).

Mobil dengan nomor polisi BG 11XX IJ itu diketahui dikredit melalui PT Buana Finance Tbk. Berdasarkan data tagihan tertanggal 20 Agustus 2025, Rantika masih terdaftar sebagai nasabah aktif dengan nilai angsuran sebesar Rp 4.957.000, termasuk biaya layanan dan administrasi.

Tak hanya itu, korban mengaku dimintai uang tambahan sebesar Rp 15–20 juta sebagai biaya penarikan kendaraan. Permintaan tersebut di luar ketentuan perjanjian fidusia yang berlaku.

“Saya sudah bilang akan segera melunasi tunggakan. Tapi mereka tetap memaksa dan membawa mobil saya. Saya merasa ditipu dan diancam,” ungkapnya.

Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apalagi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan objek fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela menyerahkan barangnya. Jika tidak, proses eksekusi harus melalui putusan pengadilan.

Penarikan secara sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa pendampingan aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan, sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan.

Rantika kini berencana melapor ke pihak kepolisian untuk mencari keadilan.

“Saya akan lapor polisi. Ini bentuk kekerasan dan perampasan. Mereka bertindak semaunya di jalan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Buana Finance Tbk melalui perwakilannya, Evan, membenarkan adanya penarikan kendaraan milik Rantika. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh.

“Benar ada penarikan, tapi untuk detailnya sebaiknya datang ke kantor bersama ibu Rantika,” singkatnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *