Banyuwangi – Jurnal Hukum Indonesia
Maraknya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang anggota Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi, berinisial Aipda R.A, diduga meminta jatah uang bulanan dari sejumlah pengusaha di wilayah Muncar dengan dalih pengamanan.
Menurut informasi yang beredar, Aipda R.A meminta setoran sebesar Rp 4 juta per bulan dari penjual atau pengecer rokok ilegal, serta Rp 3–4 juta dari pengusaha kosmetik. Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung dan menimbulkan keresahan di kalangan para pelaku usaha.
Tindakan tersebut dinilai sangat meresahkan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Warga Banyuwangi pun angkat suara dan mendesak pimpinan Polri di Jawa Timur untuk turun tangan.
> “Kami berharap pimpinan Polri mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang merusak citra Polri ini,” ujar salah satu warga Muncar.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pimpinan Polri agar meningkatkan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Jurnalis: Iswandi 89