Surabaya,Jurnal hukum indonesia,-
Pemasangan tiang WiFi dan kabel WiFi di Bulak Banteng Lor, Surabaya, telah menjadi keluhan warga dan sorotan media. Pasalnya, pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat izin dari instansi terkait.
Awak media melakukan konfirmasi langsung ke Satpol PP Kota Surabaya, Zaini, pada Selasa (14/10/2025). Namun, Zaini menyatakan bahwa pemasangan tiang WiFi dan kabel WiFi bukan merupakan wewenangnya. “Silahkan laporan ke Dinas Pekerjaan Umum khususnya Bagian Penertiban (PU Bangtrib). Baru kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pernyataan Zaini tersebut mendapat sorotan tajam dari Biro Hukum Ikatan Persatuan Putea Madura (IPPAMA). Moch Yayah, SH, menyatakan bahwa Satpol PP Kota Surabaya berhak menerima laporan terkait pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk pemasangan tiang dan kabel WiFi yang diduga ilegal tanpa adanya izin dari instansi terkait.
“Satpol PP Kota Surabaya memiliki kewajiban untuk menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran Peraturan Daerah,” tegas Yayah. “Pemasangan tiang dan kabel WiFi tanpa izin jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kini, kasus pemasangan tiang WiFi dan kabel WiFi di Bulak Banteng Lor menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.
Jurnalis iswndi89



















