Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bangkalan

SP1: Kadinkes Bangkalan Tegaskan Sanksi bagi Puskesmas Praktik Pungli

727
×

SP1: Kadinkes Bangkalan Tegaskan Sanksi bagi Puskesmas Praktik Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di lingkungan Puskesmas Jeddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Kabar tersebut menuai perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Example 300x600

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Khotibah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika terbukti ada unsur pungli dalam proses administrasi kenaikan pangkat di bawah jajarannya. Ia menyatakan siap memberikan Surat Peringatan (SP) 1 sebagai sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat, termasuk kepala puskesmas dan operator.

“Jika itu benar terjadi di Puskesmas Jeddih, saya tidak segan-segan menindaknya, baik operator maupun kepala puskesmas. Akan saya berikan SP1,” tegas Nur Khotibah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).

Tak hanya akan menjatuhkan SP, Kadinkes juga memastikan akan mengembalikan uang ASN yang telah dimintai biaya administrasi di luar ketentuan, serta memprioritaskan berkas kenaikan pangkat mereka untuk segera diproses.

“Nanti uangnya akan dikembalikan, berkasnya saya ambil, dan segera diproses,” ujarnya menegaskan.

Saat media menyampaikan informasi mengenai kejadian yang melibatkan salah satu ASN di puskesmas Jeddih, telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta pada tahun 2023 untuk proses kenaikan pangkat dari golongan III/D ke IV/A, namun hingga kini tak kunjung naik karena kendala sistem. Lebih parah lagi, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Kadinkes hanya menggelengkan kepala dengan ekspresi kecewa, tanpa memberikan komentar lebih lanjut. Hingga kini, ASN yang bersangkutan masih berada di golongan III/D.

Yang lebih mengejutkan lagi, Info terkini menyebut bahwa uang sebesar Rp 1,5 juta itu langsung diserahkan kepada salah satu staf Dinkes inisial DD yang membidangi proses tersebut. Diinfokan DD sebelumnya sempat menawarkan agar bisa naik ke tingkat IV/A. Namun nyatanya tidak

Sementara itu, Kepala Puskesmas Jeddih, dr. Purwanti, membantah keras tudingan adanya pungli di lingkungan kerjanya.

“Terkait kenaikan pangkat di Puskesmas Jeddih, tidak ada pungutan apa pun,” tegas Purwanti singkat.

Hingga berita ini tersebar luas, kapus Purwanti belum juga memberikan tanggapan resminya untuk mengklarifikasi kondisi yang ada.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen Dinas Kesehatan Bangkalan dalam menegakkan integritas serta transparansi di tubuh instansi pelayanan publik.

Media akan terus melakukan investigasi lanjutan, mengungkap fakta sebenarnya dan akan disajikan ke publik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *