Surabaya – Jurnal Hukum Indonesia
Melalui Koordinator Liputan Jawa Timur, telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Ketua Ketua Rukun Warga (RW) 08 Bulak Banteng Lor, terkait dugaan penerimaan uang suap dari pelaksana pemasangan tiang WiFi tanpa mengatongi Surat izin dari intandi terkait di Bulak Banteng Lor.
Surat konfirmasi di layangkan melalui pesan Whatsapp Rabu 9/10/2025
tersebut meminta konfirmasi dari Ketua RW 08 Bulak Banteng Lor terkait beberapa hal, antara lain:
– *Penerimaan Uang Suap*: Apakah telah menerima uang suap atau imbalan lainnya dari pelaksana pemasangan tiang WiFi?
– *Izin Pemasangan*: Apakah telah memverifikasi dan memastikan bahwa pelaksana pemasangan tiang WiFi memiliki izin yang sah?
– *Pengawasan*: Apakah telah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemasangan tiang WiFi di wilayahnya? Tapi di Duga Ketua Rw 08 Pilih Bungkam… Dan Tutup Mata
– sambil Menikmati Uang Suap
– Informasi yang di dapat awak media dari Nara sumber warga setempat kamis10 Oktober 2025 . Sangat kecewa dengan Sikap ketua RTnya yang di Nilai sangat Arogan .Menghina Awak Media dan Lsm saat konfirmasi kepada Pelaksanaan atau Pengawas pemasangan Tiang WIFI Yang di duga ilegal Tersebut ujarnya
Pemasangan tiang WiFi 6/10/2025 di indikasi ilegal anpa izin dari intansi terkait ini telah menimbulkan reaksi dari masyarakat dan tokoh masyarakat, yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang suap oleh oknum pejabat. Masyarakat Bulak Banteng Lor berharap agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dsn awak Media Jurnal Hukum akan kawal kadus ini kerana Hukum….
Iswandi 89ยน.