Madura, Jurnal hukum Indonesia
Pengadilan Negeri Bangkalan akan mengadakan sidang perkara perdata Nomor 19/Pdt.Bth/2025/PN Bkl pada Rabu, 15 Oktober 2025, terkait eksekusi rumah di Desa Dumajah seluas 1000M2. Eksekusi ini telah dilakukan pada 8 Oktober 2025 dengan Surat Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Bkl Jo Nomor 13/Pdt G/2022/PN Bkl Jo Nomor 451/PDT/2023/PT SBY.
Hasil konfirmasi awak media Rabu 8/10/2025 jam 10.00 wib dengan
M. Yayah, SH, selaku Penasihat Hukum dari pihak Tergugat, menyatakan bahwa eksekusi ini diduga cacat hukum karena perkara masih dalam proses. “Kami akan membuktikan bahwa eksekusi ini tidak sah dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan,” kata M. Yayah.
Pihak Tergugat berharap agar Pengadilan Negeri Bangkalan dapat mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Sidang akan dihadiri oleh para pihak terkait dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua.
Pengadilan Negeri Bangkalan akan memutuskan apakah eksekusi rumah di Desa Dumajah dapat dilanjutkan atau tidak. Masyarakat Desa Dumajah dan pihak terkait akan memantau perkembangan sidang ini dengan saksama.tapi Pihak Eksekusi dari PN Bangkalan Tetap Lakukan Eksekusi…. Tanpa memandang kemanusiaan… Hak Hak Tergugat
Jurnalis iswandi 89